PBB Akui Papua Bagian Sah dari Indonesia, Seruan Separatis Dinilai Tidak Relevan

Jayapura, 23 April 2025 – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mengakui Papua sebagai bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik secara de facto maupun de jure. Hal ini menegaskan posisi hukum internasional bahwa Papua telah menjadi wilayah Indonesia secara sah melalui proses yang diakui oleh dunia internasional.

Pengakuan ini membantah berbagai narasi separatis yang belakangan kembali diangkat, termasuk pernyataan John Anari yang kembali mengemuka dalam forum PBB baru-baru ini. Dalam sidang tersebut, Anari menyuarakan aspirasi pemisahan Papua dari Indonesia, namun pernyataannya tidak mendapat tanggapan resmi dari PBB maupun negara-negara anggota lainnya.

Sejarah Telah Bicara

Papua secara resmi menjadi bagian dari Indonesia sejak penyerahan wilayah dari Belanda ke Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun 1969, Indonesia menggelar Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang diawasi oleh PBB. Hasilnya, mayoritas perwakilan rakyat Papua memilih tetap bergabung dengan Indonesia.

PBB menerima laporan hasil PEPERA dan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 pada tahun 1969, secara resmi mengakui integrasi Papua ke dalam Indonesia.

Pakar: Tidak Ada Dasar Hukum Pemisahan

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, status Papua dalam NKRI sudah tidak bisa diganggu gugat secara hukum internasional.

“Tidak ada dasar hukum di PBB atau lembaga internasional lainnya yang menyatakan Papua bukan bagian dari Indonesia. Mereka yang menyuarakan pemisahan hanya memanfaatkan forum internasional untuk propaganda politik,” tegasnya.

Tokoh Papua: Fokus Bangun Daerah, Bukan Pecah Belah

Tokoh masyarakat Papua, Yohanis Kambri, mengatakan bahwa seruan separatis seperti yang dilontarkan John Anari justru merugikan masyarakat Papua sendiri.

“Yang kami butuhkan adalah pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Bukan hasutan pemisahan yang tak berdasar,” ujarnya.

Kesimpulan

Pengakuan PBB terhadap Papua sebagai bagian sah dari Indonesia sudah jelas dan tidak berubah. Aspirasi separatis yang terus dihembuskan sejumlah individu dinilai tidak berdasar dan hanya menjadi suara sumbang di tengah upaya pemerintah dan rakyat Papua untuk maju bersama NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top